Selamat datang Relife Graha Development.

PT Relife Graha Development, pengembang (developer) perumahan di wilayah jabodetabek dan sekitarnya. Perumahan-perumahan yang telah kami banguna antara lain, Pearl Garden Cimanggis dan Pearl Garden Sawangan, The Orchard Residences Cimahi, Kirana Town House di Tanjungsari-Sumedang, Pearl Garden Sawangan Extention di Sawangan dan terakhir The Orchard Parung yang baru akan dimulai saat ini. Kami selalu membuka diri untuk bergabung bersama sama menjadi pengembang dimana saja kapan saja sejauh masih terjangkau dalam hitungan kami. Kami sadar akan keterbatasan yang ada pada kami tetapi kami akan terus berusaha melayani dengan sebaik baiknya. Oleh karena itu dengan sekuat tenaga yang ada pada kami terus berusaha meningkatkan produk kami.
ee

Minggu

Progres Pembangunan Pearl Garden Sawangan

Salah satu proyek yang dikerjakan oleh PT Relife Graha Development adalah Perumahan Pearl Garden Sawangan. Berlokasi di jalan raya Bedahan, 800 meter dari pertigaan tugu batu prasati Bedahan. Perkembangan pembangunannya adalah meliputi pembangunan beberapa unit rumah, infrasturktur dan pembuatan gerbang Perumahan.
Unit Perumahan di Pearl Garden Sawangan
Status pembangunan unit rumah dan infrastuktur di perumahan Pearl Garden, kian hari kian bisa dilihat keindahannya, mulai dari pemasangan paving blok dibagian depan perumahan menjelang pintu masuk. Dibuatnya pilar gerbang yang dihias dengan bata expos berwarna coklat natural, unit rumah yang mendekati finishing pada kavling A-1 dengan taman depan yang segar dan hijau.
Pemasangan Paving Blok
Informasi tentang status terkini dari perumahan ini dapat anda ikuti terus pada website Pearl Garden Sawangan atau hubungi kantor pemasaran di 021-70-333-444.

Selasa

BI: KPR Bank Tak Boleh Cair Kalau Rumah Belum Jadi

Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali mengetatkan aturan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikucurkan bank. Bank dilarang memberikan kredit jika rumah belum jadi atau masih indent.

Aturan tersebut berlaku khusus untuk KPR rumah ke dua dan berikutnya. Untuk KPR rumah pertama masih diperbolehkan namun dengan aturan khusus.

"Aturan khususnya itu KPR bank akan dicairkan bertahap sesuai dengan progres rumah tersebut. Jadi baru akan cair seluruhnya jika rumah tersebut sudah bisa ditempati. Ini aturan khusus untuk KPR rumah pertama," kata Direktur Eksekutif Direktorat Humas BI, Difi Johansyah kepada detikFinance, Rabu (18/9/2013).

Dijelaskan Difi, untuk rumah kedua dan seterusnya bank dilarang penuh memberikan kredit jika rumah masih berbentuk pondasi dan baru rencana pengembang saja. Hal ini semata-mata dilakukan untuk perlindungan kepada nasabah.

"Jadi itu mencegah spekulasi dari pengembang yang bisa merugikan nasabah. Antisipasi saja," kata Difi.

Kasus yang banyak terjadi, banyak pengembang meminta Down Payment (DP/Uang Muka) bahkan pencairan KPR terlebih dahulu padahal rumahnya belum jadi. Nah setelah ditunggu pengerjaannya ternyata batal dan uang nasabah tidak jelas dibawa kemana. Bahkan pengembang berpeluang memutar uang muka nasabah terlebih dahulu.

"Kita menghindari yang seperti itu. Spekulan. Tapi untuk rumah pertama tidak. Pengucuran kredit beriringan dengan pendirian bangunannya, jadi dipantau bank," kata Difi lebih jauh.

Difi menambahkan aturan ini lengkapnya akan dikeluarkan pada pekan depan. "Untuk lebih jauhnya kita tunggu pekan depan aturan resminya," terangnya.
(dru/dnl)
sumber: Detik Finance