Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali mengetatkan aturan Kredit Pemilikan Rumah (
KPR) yang dikucurkan bank. Bank dilarang memberikan kredit jika rumah belum jadi atau masih indent.
Aturan tersebut berlaku khusus untuk 
KPR rumah ke dua dan berikutnya. Untuk 
KPR rumah pertama masih diperbolehkan namun dengan aturan khusus.
"Aturan khususnya itu 
KPR
 bank akan dicairkan bertahap sesuai dengan progres rumah tersebut. Jadi
 baru akan cair seluruhnya jika rumah tersebut sudah bisa ditempati. Ini
 aturan khusus untuk 
KPR rumah pertama," kata Direktur Eksekutif Direktorat Humas BI, Difi Johansyah kepada 
detikFinance, Rabu (18/9/2013).
Dijelaskan
 Difi, untuk rumah kedua dan seterusnya bank dilarang penuh memberikan 
kredit jika rumah masih berbentuk pondasi dan baru rencana pengembang 
saja. Hal ini semata-mata dilakukan untuk perlindungan kepada nasabah.
"Jadi itu mencegah spekulasi dari pengembang yang bisa merugikan nasabah. Antisipasi saja," kata Difi.
Kasus yang banyak terjadi, banyak pengembang meminta Down Payment (DP/Uang Muka) bahkan pencairan 
KPR
 terlebih dahulu padahal rumahnya belum jadi. Nah setelah ditunggu 
pengerjaannya ternyata batal dan uang nasabah tidak jelas dibawa kemana.
 Bahkan pengembang berpeluang memutar uang muka nasabah terlebih dahulu.
 
"Kita menghindari yang seperti itu. Spekulan. Tapi untuk rumah 
pertama tidak. Pengucuran kredit beriringan dengan pendirian 
bangunannya, jadi dipantau bank," kata Difi lebih jauh.
Difi 
menambahkan aturan ini lengkapnya akan dikeluarkan pada pekan depan. 
"Untuk lebih jauhnya kita tunggu pekan depan aturan resminya," 
terangnya.
(dru/dnl)
sumber: Detik Finance